UU Desa Sebagai Self Governing Community
Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menegaskan keberadaan UU Desa dibuat untuk memuliakan desa, termasuk masyarakat, perangkat serta kepala desanya. Hal itu dikatakan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan DPRD Kabupaten Jombang, Lumajang, Pacitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin, (05/09/2016).
“UU Desa itu memang dibuat untuk memuliakan orang desa, termasuk masyarakat, perangkat dan kepala desanya. UU ini dimaksudkan agar desa sebagai self governing community yakni komunitas yang mengurusi urusannya sendiri,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan hal itu bukan berarti semangatnya desa harus lepas dari kabupaten. Tetapi agar pembangunan, pemberdayaan desa dilakukan oleh desa, termasuk soal masa jabatan perangkat desa. “Pun mengenai soal perangkat desa ini juga diperlukan kepastian masa jabatan bagi perangkat desa terutama di pasal 48 sampai 53. Sudah diatur disana,” tegasnya.
“Sehingga masa jabatan sampai 60 tahun adalah penghargaan terhadap energi, loyalitas terhadap desa. Maka diberi penghargaan sampai 60 tahun. Semangat UU seperti itu,” sambungnya.
Oleh karenanya ia mengaku sedih jika ada aturan dibawahnya yang melanggar ketentuan tersebut. “Karenanya ketika ada aturan di bawah UU yang melanggar ketentuan tersebut, itu menyedihkan. Itu tidak hanya terjadi di hanya perangkat desa, tetapi juga dibanyak hal seperti BUMD,” jelasnya.
Mantan aktivis gerakan 1998 itu juga menegaskan tidak ingin polemik masa jabatan perangkat desa ini dikaitkan dengan konstelasi politik. “Kita tak mau soal masa jabatan ini berkaitan dengan konstelasi politik. Saya gak mau,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, keputusan Bupati Jombang membatasi jabatan perangkat desa hanya 10 tahun.Padahal dalam UU Desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. (hs,mp) foto: Rizka/mr.